E-klampid merupakan suatu situs resmi yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya. Situs ini dipergunakan mempermudah pengurusan aministrasi kependudukan secara online, yang mencakup: akta kelahitan, akta kawin, akta cerai, akta kematian, pengauan anak, pengesahan anak adapun pelaporan kelahiran, perkawinan, kematian yang ada di luar negeri, catatan pinggir, kutipan ke2, perubahan kewarganegaraan. Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Melalui situs Klampid masyarakat Surabaya dapat melaporkan peristiwa kependudukan seperti hanya pembuatan KTP-El, kartu keluarga, KIA, surat keterangan ( SKTT OA, SKPTI, SKP WNI), tanda bukti penduduk non-permanen dsb. Kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Dalam penyelenggaraan E-klampid pemerintah kota Surabaya juga menertibkan masyarakat dalam pencatatan kenendudukan atau yang biasa disebut KALIMASADA (Kawasan Lingkungan Sadar Adminduk). Program ini dilaksanakan Ketua RT pada tiap Kecamatan se-Kota Surabaya sekaligus sebagai perintis layanan adminduk di lingkungan Rukun Tetangga guna lebih mendekatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat. Sebagai Petugas harus mampu mensosialisasikan Adminduk dalam hal: jenis layanan, tempat layanan, Syarat dan prosedur layanan. Petugas juga memmbantu Registrasi Pelayaan Adminduk di wilayahnya meliputi 4 layanan yaitu pindah datang, pindah keluar, akta kelahiran dan akta kematian. Untuk pengrusan lainnya didorong untuk melakukan mandiri secara oneline atau kekelurahan.
Copyrights © 2022