Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian antara pemilik tanah dan penggarap tanah di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil serta untuk memperoleh gambaran pembagian hasil dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor telah memberikan keadilan bagi pihak pemilik tanah dan penggarap. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor masih belum sepenuhnya sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Perjanjian bagi hasil yang masyarakat Desa Cileungsi dilakukan masih secara lisan, tidak dibuat dihadapan kepala desa, berdasar pada kata sepakat kedua belah pihak, dan tidak dihadirkannya saksi dalam perjanjian.
Copyrights © 2022