Tujuan penelitian ini untuk mengungkap makna atau pesan utama dari QS. Al-Baqarah/2: 223, yang kerap dijadikan sebagai legitimasi tindakan pemaksaan kepada istri untuk patuh dalam melakukan aktivitas seks, dengan menganailis penelitian ini menggunakan teori hermeneutika ma’na-cum-maghza. Dengan menggunakan metode kualitatif. Peninjauan kembali QS. Al-Baqarah/2 : 223 dengan pendekatan linguistik (ma’na al-Ta>ri>khi>) dengan analisis kontekstual baik mikro maupun makro (maghza> al-Ta>ri>khi>) kemudian melakukan elaborasi untuk menemukan signifikansi historis dan dinamis (al-Maghza> al-Mutah}arrik al-Mu’a>s}irah) adapun yang menjadi sumber dalam penelitian ini yaitu, kitab-kitab tafsir, kitab bahasa, dan kitab asbabun nuzul, serta artikel yang memiliki kesinambungan dengan tema yang kami angkat. Hasil penelitian menunjukan bahwa QS. Al-Baqarah/2: 223 tidak melegitimasi dari tindakan marital rape, ayat ini kelanjutan ayat sebelumnya, yang melarang melakukan hubungan seks pada masa haid, ayat ini menganalogikan istri sebagai ladang sebab dari rahimnya benih suami lahir seorang anak, di ayat ini terlarang melakukan hubungan seksual kepada istri dari arah anusnya sebab tidak dapat menumbuhkan benih, secara subtansial al-Qur’an menujunjung tinggi nilai kemanusiaan sehingga ayat tersebut melarang tindakan senggama melalui dubur, sebab merendahkan wanita serta bukan tempat bercocok tanam, benih hanya tumbuh pada tempatnya (vagina).
Copyrights © 2022