tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pengelolaan kawasan konservasi didalam mengelola sumber daya alam di Indonesia. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 bahwa kebijakan pengelolaan kawasan konservasi belum mampu memberikan perlindungan hokum bagi kelestarian dan keberlanjuran fungsi sumber daya alam, hal tersebut disebabkan oleh pengelolaan awasan konservasi bersifat Biosentrisme, terlalu memberikan dominasi peran konservasi kepada Pemerintah/Negara ketimbang masyarakat (Vide Pasal 4 jo. Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1), tidak ada pengakuan dan perlindungan akses atas kawasan konservasi dan hak penguasaan dan pemanfaatan masyarakat adat/lokal atas SDA, Peran serta masyarakat bersifat semu, Pengelolaan kawasan konservasi tidak terpadu (sektoral), sarat mengatur hak negara tidak banyak mengatur hak rakyat.
Copyrights © 2023