Ulil Albab
Vol. 2 No. 7: Juni 2023

Analisis Hukum Tentang Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial

Dinda Ayu Wulandari (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Afifah Nur Rahmawati (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2023

Abstract

Sejak zaman dahulu, prostitusi merupakan sebuah praktik yang tidak bisa dihilangkan dari masyarakat. Prostusi itu sendiri sudah menjadi suatu permasalahan yang mendasar dan sering ditemui di masyarakat dikarenakan menjadi sebuah permasalahan yang menyangkut soal moral. Namun, hingga saat ini belum juga diterapkan Undang-Undang terkait yang dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi sehingga mereka masih bebas menggunakan jasa prostitusi ini tanpa diberikan sanksi apapun.  Oleh karena itu pada penulisan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam, serta ditujukan untuk mengetahui dan memahami unsur-unsur apa saja dalam tindak pidana prostitusi yang memiliki sanksi pidana jika ditinjau dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) telah memenuhi unsur dari tiga kriteria kriminalisasi. Pertama, bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sudah jelas adalah suatu tindakan yang melanggar yang seharusnya dilarang karena tidak sesuai dengan norma kesusilaan yang ada di Indonesia. Kedua, penjatuhan pidana terhadap para Pekerja Seks Komersial (PSK) dapat menjadi solusi atau jalan untuk mengurangi jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ada, serta dapat mengurangi tindak pidana prostitusi itu sendiri karena nantinya minim yang menjual jasa ini. Ketiga, penjatuhan hukuman terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) ini tentu dapat dilakukan apabila mereka yang tertangkap basah karena perbuatannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...