Pada penelitian ini peneliti menganalisis mengenai kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Yang mana pada kejahatan ini dapat menimbulkan keresahan publik. Pada penelitian ini peneliti fokus pada kejahatan terhadap nyawa yakni pembunuhan. Bahwasannya kejahatan terhadap nyawa telah diatur pada Pasal 338-350 KUHP. Serta yang menjadi sebab seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan. Tujuan dari penelitian ini yakni tinjauan umum kriminologi dalam kejahatan terhadap nyawa, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pembunuhan, dan cara menanggulangi terjadinya tindak pidana pembunuhan. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan peneliti yakni pendekatan hukum secara empiris. serta metode penelitian studi kepustakaan. Data yang digunakan pada penelitian ini diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis serta dengan pola fikir induktif, yang dianalisis menurut perspektif kriminologi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kejahatan terhadap nyawa diatur pada BAB XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang mana pada perbuatan ini diancam pidana penjara maksimal lima belas tahun. Serta yang menjadi faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan terhadap nyawa yakni dapat dilihat dari faktor ekonomi, kurangnya pendidikan, faktor lingkungan, faktor adanya iri hati, faktor pengaruh alkohol. Serta dalam upaya pencegahan dan menanggulanginya yakni dengan upaya preventif, pre-emtif dan represif.
Copyrights © 2023