Ekonomi konvensional dan ekonomi syariah merupakan dua sistem yang berbeda dalam prinsip, tujuan, dan pendekatannya. Ekonomi konvensional berorientasi pada efisiensi dan optimalisasi keuntungan individu, sedangkan ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, kesejahteraan kolektif, dan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi. Pemikiran Monzer Kahf memberikan kontribusi signifikan dalam menjelaskan perbedaan rasionalitas kedua sistem ini. Menurut Kahf, ekonomi konvensional didasarkan pada rasionalitas utilitarian, sementara ekonomi syariah dipandu oleh nilai-nilai moral dan maqashid syariah. Ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai sistem yang melarang praktik-praktik yang tidak etis, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perspektif Monzer Kahf terkait rasionalitas ekonomi konvensional dan syariah, serta relevansinya dalam menjawab tantangan ekonomi modern.
Copyrights © 2024