Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses jual beli yang terjadi pada media sosial dalam perspektif fiqih muamalah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library research) yang membahas terkait permasalahan jual beli pada media sosial. Namun penulis juga menggunakan pendekatan hukum Islam dalam menemukan hokum jual beli pada media sosial. Adapun permasalahan yang muncul pada penelitian ini terdapat pada transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial atau yang kerap disebut dengan online. Walaupun bertransaksi jual beli dengan cara online ini mudah, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi online ini juga memiliki kekurangannya. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah Perkembangan transaksi jual beli kontemporer, tidak lagi semata mengandalkan jual beli dengan tatap muka. Transaksi jual beli kontemporer seiring dengan perkembangan teknologi telah memunculkan bentuk penjualan lainnya yaitu jual beli online. Jual beli online juga disebut dengan E-Commerce, dan bentuk-bentuk dari jual beli kontemporer seperti online, rekening bersama (REKBER), E-Commerce dan ATM.
Copyrights © 2023