Pencantuman label halal pada produk akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan konsumen, sehingga memiliki dampak yang positif terhadap peningkatan profit dari Perusahaan. Saat ini para pelaku usaha masih ada yang menganggap sertifikasi Halal hanya untuk pemenuhan kewajiban dalam agama Islam, dan masih sedikit yang melihat peluang bahwa sertifikasi halal dapat untuk meningatkan pendapatan usahanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui manfaat dari penerapan sertifikasi halal yang dirasakan oleh pelaku usaha kripik ASAN 96 yang bergerak di bidang industri pangan setelah memiliki sertifikasi Halal MUI dengan menggunakan porter’s value chain. Data yang dikumpulkan berupa value chain, gambaran umum pelaku usaha, kendala, serta manfaat setelah memiliki sertifikasi Halal menggunakan kuesioner. Manfaat dari penerapan standar pada pelaku usaha kripik ASAN 96 dapat meningkatkan pendapatan. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepercayaan dan minat beli konsumen karena kepemilikan sertifikat halal, kemampuan untuk memasuki pasar yang lebih luas serta mengikuti berbagai program yang telah disediakan oleh pemerintah untuk mempromosikan produk. Sebelum memiliki sertifikat halal, omzet rata-rata per bulan yang didapatkan sebanyak Rp 6.000.000,00, sedangkan setelah memiliki sertifikat halal sebanyak Rp 9.500.000,00. Dilihat dari manfaat secara ekonomi yang diperoleh bisa simpulkan bahwa kepemilikan sertifikat Halal bisa berdampak pada peningkatan pendapatan pelaku usaha.
Copyrights © 2023