Tujuan penelitian untuk mengetahui kondisi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan Indonesia pasca berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 dan mengetahui kekuatan perbankan Indonesia dalam memitigasi risiko kreditnya (credit risk) ke depan untuk mengurangi krisis perbanakan. Dalam penelitianl ini menggunakan metode analisis deskriptif dan menggunakan sumber data sekunder dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hasilnya dari penelitian ini, pertama, kredit bermasalah atau NPL perbankan Indonesia rendah jauh di bawah ambang batas 5 persen pasca berakhirnya program restrukturisasi kredit Covid-19. Kedua, mitigasi risiko kredit yang dilakukan perbankan dalam mengurangi krisis perbankan cukup kuat ke depan. Indikator capital adequacy ratio (CAR) atau permodalan, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan dan likuiditasnya cukup kuat menghadapi risiko kredit ke depan.
Copyrights © 2024