Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi masalah yang serius pada lingkup perkawinan di Indonesia, dimana KDRT terus meningkat pada setiap tahunnya. Adapun menjadi korban dari KDRT dominannya adalah perempuan dan anak. Untuk mencegah dan menyelamatkan korban dari tindakan KDRT maka korban wajib untuk diberikan perlindungan. Adapun penelitian berikut merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor terjadinya KDRT terhadap perempuan dan anak disebabkan karena tingginya budaya patriarki, sehingga banyaknya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan. Selain itu, juga karena faktor pendidikan dan kemiskinan. Serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT. Perlindungan yang diberikan kepada korban KDRT mencakup tindakan preventif seperti perlindungan sementara dari pihak kepolisian dan pengadilan, berlangsung selama 24 jam, serta penempatan korban di tempat aman. Selain itu, terdapat juga upaya kuratif yang dilakukan pada tahap tertentu.. Juga perlindungan refresif yaitu berupa penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, agar korban mendapatkan rasa aman. Adapun hambatan dalam perlindungan KDRT yaitu korban cenderung menarik laporannya karena faktor perasaan dan cenderung memikirkan beban hidup selanjutnya. Selain itu, sulit mengumpulkan bukti dalam mengungkap kasus KDRT.
Copyrights © 2023