Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh sebab itu, Agama Islam selalu sejalan dengan fitrah manusia, ianya tidak hanya mengatur bagaimana tata cara manusia berhubungan dengan Tuhannya, tetapi juga meliputi segala aspek kehidupan sosial politik dan budaya manusia. Sejalan dengan perkembangan pemikiran manusia, Agama Islam selalu relevan dan tidak bertentangan dengan kemajuan-kemajuan modern yang telah ditemukan oleh manusia pada masa sekarang ini. Gagasan-gagasan pembaruan di kalangan intelektual, khususnya dari Barat yang menggagas Liberalisasi Islam sangat berpengaruh terhadap pola pemikiran intelektual Indonesia. Gerakan Liberalisasi pemikiran Islam yang marak akhir-akhir ini, sebenarnya lebih berunsur pengaruh eksternal dari pada perkembangan alami dari dalam tradisi pemikiran Islam. Pengaruh eksternal itu dengan mudah dapat ditelusuri dan trend pemikiran liberal di Barat dan dalam tradisi keagamaan Kristen.Awal millenium ketiga, sejumlah aktivis dan intelektual muda Islam Indonesia memulai penyebaran gagasan Islam Liberal secara lebih terorganisir dan akhirnya mendirikan Jaringan Islam Liberal. Jaringan Islam Liberal (JIL) lahir di Jalan Utan Kayu 68 H Jakarta, bermula dari diskusi maya di mailinglist yang didirikan 8 maret 2001, diprakasai oleh sejumlah peneliti, anakanak muda. Dari uraian yang penulis paparkan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama ada beberapa faktor materialistik yang kecenderungan pada golongan tertentu dalam Islam untuk mudah menganggap sesat, kafir, musuh, atau murtad golongan-golongan lain yang mempunyai tafsiran berbeda dalam lapangan akidah. Ini kecenderungan yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, dan, mestinya, haruslah sudah berhenti saat ini, karena hanya akan membahayakan kehidupan umat yang damai.Kedua konsisten terhadap Al-Baqarah: 256 itu, bagi Ulil haruslah sedemikian rupa sehingga mencakup dua jenis kebebasan sekaligus-kebebasan eksternal dan kebebasan internal.Ketiga Ulil menekankan kebebasan itu merupakan hak semua manusia, ia menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 256, menyandarkan bahwa kebebasan beragama itu mulainya dari sana, seseorang itu tidak dituntut untuk memelik agama tertentu termasuk Islam dan memilih sakte yang diikuti.
Copyrights © 2023