Ijarah atau sewa menyewa lahan pertanian tidak terlepas dari adanya konflik antara penyewa dan pemilik lahan karena mengalihfungsikan aset seseorang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan orang lain. Dalam praktik sewa menyewa harus ada kepastian kesepakatan antara kedua belah pihak untuk meminimalisir terjadinya konflik sehingga terciptalah keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa menyewa lahan pertanian dalam mewujudkan keadilan dalam perspektif Islam di Lingkungan Cakranegara Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang disusun secara terbuka dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hasil yang diperoleh dari proses penelitian adalah meskipun mayoritas masyarakat di Lingkungan Cakranegara beragama Islam, namun masih saja terjadi praktik sewa menyewa lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2025