Seiring perkembangan teknologi, GoSend dalam Gojek memberikan layanan memberikan layanan jasa pengiriman barang dan dokumen selama 24 jam yang dapat dipesan konsumen secara online dan dapat mencapai tujuan lebih cepat daripada jasa pengiriman barang konvensional. Akan tetapi, setiap jasa pengiriman tetap memiliki resiko kehilangan atau kerusakan barang seperti yang terjadi pada 12 Agustus 2001, kasus kehilangan barang pengguna layanan GoSend yang dibawa kabur driver Gojek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan PT. Gojek Indonesia terhadap barang konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data dihimpun dari sumber bahan hukum dengan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi pustaka dengan sumber yang kredibel seperti buku, jurnal, dan dokumen tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk asuransi dan kesepakatan pengangkutan barang tertuang dalam Pasal 86-97, Pasal 246, Pasal 466-517c. Sementara perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahuyn 1999. Sementara, berdasarkan kasus yang diteliti, PT. Gojek Indonesia memberikan kompensasi atas kehilangan barang yang dialami konsumen dengan nominal sesuai dengan faktur pembelian. Ini menunjukkan bahwa Gojek sudah menunjukkan tanggung jawab perusahaan.
Copyrights © 2023