Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan menggunakan analisis rasio. Tingkat kesehatan ini dinilai dengan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No: KEP-100/MBU/2002, yang menggunakan analisis rasio likuiditas (current ratio dan cash ratio), rasio aktivitas (collection perriods, perputaran persediaan, dan total assets turnover), rasio profitabilitas (return on equity dan return on investment), dan rasio solvabilitas (total modal sendiri terhadap total aset). Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus pada perusahaan konstruksi yaitu PT XXX yang berada di Provinsi Lampung. Penelitian ini menunjukkan hasil tingkat kesehatan pada PT XXX untuk periode 2021-2023 tercatat sehat. Tahun 2021 mendapatkan predikat “AA”, tahun 2022 mendapatkan predikat “AAA”, dan tahun 2023 mendapatkan predikat “AA”.
Copyrights © 2024