Penelitian ini membahas praktik predatory pricing di TikTok Shop dan dampaknya terhadap UMKM di Indonesia. Sebagai platform social commerce, TikTok Shop menawarkan peluang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar, namun praktik bisnis tidak sehat seperti predatory pricing menjadi tantangan besar. Predatory pricing terjadi ketika pelaku usaha besar menetapkan harga di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing, yang dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi UMKM. Dalam jangka pendek, konsumen menikmati harga murah, tetapi dalam jangka panjang, praktik ini berpotensi menciptakan monopoli yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan pelaku UMKM. Analisis menunjukkan bahwa predatory pricing memaksa UMKM mengubah strategi pemasaran, yang sering kali mengorbankan margin keuntungan dan kualitas produk. Regulasi di Indonesia, seperti UU No. 5 Tahun 1999, telah mengatur larangan praktik ini, namun implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi dan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik bisnis tidak sehat di platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi UMKM dan merekomendasikan kebijakan yang mendukung persaingan usaha yang sehat di era digital.
Copyrights © 2024