Pemerintah Kabupaten Semarang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengelola pembuangan sampah liar dan meningkatkan pengelolaan sampah secara keseluruhan. Salah satu langkah utama adalah penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, arah kebijakan, strategi daerah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, serta pendanaan yang diperlukan. Selain itu, untuk memperkuat implementasi peraturan tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan ini menekankan pentingnya pengurangan sampah di sumbernya dan penanganan sampah yang efektif, dengan tujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sebagai bagian dari upaya konkret, pemerintah berencana menambah lima Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Langkah ini bertujuan untuk mengurangi pengiriman volume sampah ke TPA dan meningkatkan pengolahan sampah di tingkat lokal. Melalui kebijakan dan strategi ini, Pemerintah Kabupaten Semarang berkomitmen untuk mengurangi pembuangan sampah liar dan meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayahnya
Copyrights © 2025