Paralegal berperan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, terutama bagi kelompok kurang mampu atau tidak memahami hukum. Namun, kedudukan dan peran mereka masih diperdebatkan, terutama terkait batasan kewenangan dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis pengaturan paralegal dalam sistem hukum Indonesia serta kedudukan dan perannya dalam penegakan hukum. Meskipun tidak dapat berperan sebagai advokat di persidangan, paralegal tetap memiliki kontribusi strategis dalam memberikan pendampingan hukum di luar pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk mengoptimalkan peran paralegal dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai paralegal masih lemah dalam kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa paralegal tidak dapat berperan sebagai advokat di persidangan, tetapi tetap berperan dalam pendampingan hukum di luar pengadilan. Dibutuhkan regulasi yang lebih jelas agar peran paralegal optimal dalam meningkatkan akses keadilan.
Copyrights © 2025