Memahami desa, maka tidak terlepas dari memahami hukum adat yang hidup dalam masyarakat desa dan berkembang serta dilestarikan oleh masyarakat desa sebagai bagian kehidupan masyarakat desa. Pengakuan terhadap desa dan hukum adat sejatinya tercermin dengan lahirnya peraturan pemerintah tentang desa dan kemdian diatur kembali oleh aturan yang lebih tinggi yaitu peraturan perundang-undangan. Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan kebudayaan dari sisi Bahasa, makanan dan kegiatan keagamaan. Sistem penyelenggraan pemerintahan kampung memiliki kesamaan jika melihat dari pendekatan social budaya kedua bangsa serumpun. Keggiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia kepada kampung di Kenegerian Kedah Malaysia. Memberikan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kenegrian Kedah Malaysia agar memperhatikan nilai-nilai adat yang berlaku ditengah masyarakat. Memeberikan pemahan bagai aparatur pemerintahan kampung di Kenegrian Kedah Malaysia tentang penyelenggraan pemerintahan Kampung. Luaran dari kegiatan ini dapat menjedi referensi bahan ajar dan artikel pada jurnal nasional. Rencana kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan anggota mitra dai Universitas Utara Malaysia. Hasil pelaskanaan pengabdian bahwa masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan kenegerian Kedah dapat meningkatkan pemahan akan pelestarian adat budaya dan meningkatkan potensi pengembangan sector wisata berbasia budaya.
Copyrights © 2024