Tujuan pengabidan ini untuk mengembangkan pembangunan ekonomi desa cicalengka sesuai prinsip islam. Adanya tujuan ini dilatarbelakangi adanya bantuan dari pemerintah pada pembangunan desa cicalengka terkait wisata, pendidikan, tempat tinggal, dan tempat usaha. Namun pembangunan ini tidak didasarkan pada prinsip islam, dan mengutamakan kepentingan individualis sebagai pelaksana tugas membangun desa itu secara fisik yang tidak merata dan tidak membangun masyarakat desa cicalengka terkait mata pencaharian mereka, sehingga kondisi ini memberikan dampak pada tidak tercapainya pembangunan secara menyeluruh. Ada program pemerintah yang membangun gerai usaha, tetapi ditujukan untuk pihak yang memiliki modal besar, karena dikenakan sewa gerai yang cukup besar jumlahnya. Alhasil masyarakat desa cicalengka harus lontang lanting mencari lapak usaha sesuai bajet mereka. Masalah lainnya pembangunan pendidikan, hanya membangun penambahan ruang kelas, tidak membangun seluruh sekolah itu terkait kenyamanan dalam belajar dan akses menuju ke sekolah. Masalah selanjutnya pembangunan tempat tinggal, pembangunan ini hanya membangun renovasi rumah, tidak membangun penghuni rumahnya. Begitu juga pembangunan pada sektor wisata, hanya ada pembangunan pada satu sektor wisata, tidak membangun beberapa tempat wisata di desa cicalengka. Kondisi pembangunan seperti akan menjadi sia-sia jika tidak diberikan sisi pembangunan pada aspek kemanusiaan melalui penerapan nilai keislaman. Selanjutnya kegiatan pengabdian ini menggunakan aksi dan tindakan yang dilakukan oleh pemilik lokasi dan warga sekitar untuk memberikan pelatihan dan arahan agar lokasi itu menjadi desa yang sejahtera karena dibangun berdasarkan prinsip syariah. Hasil dari kegiatan pengabdian ini, desa ini menerapkan sebagian dari kegiatan pembangunan menggunakan prinsip ekonomi pembangunan syariah, khususnya terkait masalah pendirian tempat usaha yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat tsb dengan tarif biaya sewa yang terjangkau. Terkait masalah pendidikan, tempat tinggal dan tempat wisata. Masih menggunakan cara konvensional. Sehingga masih ada lahan yang tidak produktif untuk kegiatan pembangunan ekonomi syariah di desa itu.
Copyrights © 2024