Eduprof
Vol. 1 No. 2 (2019): Eduprof : Islamic Education Journal

Analisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Melalui Arbitrase Syari’ah Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Perspektif Politik Hukum Islam)

Muslih Muslih (IAI Bunga Bangsa Cirebon)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2019

Abstract

ABSTRACT Bantuan hukum merupakan makna dari accsess to justice yaitu kemampuan rakyat dalam mecari dan memperoleh pemulihan hak-haknya hanya melalui institusi peradilan formal dan informal. Adanya pengaturan mengenai pemberi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Politik hukum merupakan sesuatu yang mendasari kebijakan dasar diundangkannya suatu regulasi dan dasar kebijakan diberlakukannya suatu regulasi tertentu dalam tatanan sistem hukum nasional. Pengaturan dan keberlakuan regulasi perbankan syari’ah di Indonesia dalam perspektif politik hukum Islam suatu yang patut untuk dipahami, eksistensi regulasi perbankan syari’ah di Indonesia saat ini memperkuat teori positivisasi hukum Islam dan memperkuat paradigma hukum profetik dalam sistem hukum nasional. Permasalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan Syari’ah perspektif politik hukum islam ? dan bagaimana pelaksaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam terhadap perspektif politik hukum Islam terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah, manfaat dari penelitian ini secara keseluruhan diharapkan bisa menambah khazanah keilmuan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakan (library resrech) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber primer. Berdasarkan hasil analilsis maka dapat disimpulkan pengaturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tersebut yang paling pokok adalah memberikan bantuan hukum sebagai alat dalam penegakan hukum dan keadilan. Bantuan hukum tersebut dapat dilakukan secara eksis ketika subjek pemberi bantuan hukum, para penegak hukum, lembaga hukum arbitrase syari’ah (Basyarnas) berfungsi dengan baik. Sedangkan Pandangan politik hukum islam yang menjadi pokok tujuan adalah terbentuknya produk hukum yang berkeadilan berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma dan Qias dalam konsep maupun praktiknya. Maka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum melalui arbitrase Syari’ah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, dengan proses/mekanisme dan perjanjian yang jelas, klausul perjanjian arbitrase sebelum maupun sesudah perjanjian terkait sejak awal maka memberikan kemudahan dalam menyelesaikan sengketa perbankan maupun non perbankan. Legal aid is the meaning of access to justice, namely the ability of the people to seek and obtain restoration of their rights only through formal and informal justice institutions. The regulation regarding legal aid providers in Law Number 16 of 2011 is a guarantee of the constitutional rights of poor people or groups of people. Legal politics is something that underlies the basic policy of promulgation of a regulation and the policy basis for the enactment of a certain regulation in the order of the national legal system. The regulation and enforcement of sharia banking regulations in Indonesia in the perspective of Islamic law politics is something that should be understood, the existence of sharia banking regulations in Indonesia currently strengthens the positivization theory of Islamic law and strengthens the prophetic legal paradigm in the national legal system. The problem raised in this study is how are the regulations related to Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through Sharia arbitration in resolving sharia banking disputes from the perspective of Islamic law politics? and how is the implementation of Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through sharia arbitration in resolving sharia banking disputes? The purpose of this study is to find out more deeply about the political perspective of Islamic law related to Law Number 16 of 2011 concerning legal aid through Sharia arbitration in the settlement of sharia banking disputes, the benefits of this research as a whole are expected to add to the scientific treasures. The approach method used is normative juridical, which is a research that emphasizes the science of law. Data collection is done through library research (library research) that is using library materials as primary sources. Based on the results of the analysis, it can be concluded that the regulation contained in Law Number 16 of 2011 concerning legal aid is the most basic of providing legal assistance as a tool in law enforcement and justice. Such legal aid can exist when the subject of legal aid providers, law enforcers, sharia arbitration legal institutions (Basyarnas) function properly. While the political view of Islamic law which is the main goal is the formation of a just legal product based on the Qur'an, Al-Hadith, Ijma and Qias in concept and practice. Therefore, the implementation of Law Number 16 of 2011 concerning legal assistance through Sharia arbitration in resolving sharia banking disputes, with a clear process/mechanism and agreement, clauses in the arbitration agreement before and after the relevant agreement from the beginning will provide convenience in resolving banking disputes and non-banking.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

eduprof

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Eduprof : Islamic Education Journal is a scientific journal published by the Postgraduate Islamic University of Islam Bunga Bangsa Cirebon. The Eduprof journal has been published since 2019 and is published online. This journal is published twice a year, March and September. This publication is ...