Bukti tidak langsung digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara Mahkamah Agung nomor 777/PID. B/2016/pn.jkt.pst, dalam hal ini tidak ada saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut, sebagaimana diketahui berdasarkan prinsip hukum bahwa pembuktian tidak langsung tidak diakui dalam kitab Undang-undang, KUHP. Kemudian dalam putusan tersebut dapat menimbulkan konflik norma, serta ambiguitas hukum dan ketidakpastian hukum terhadap asas-asas dasar hukum di Indonesia. Apakah bukti tidak langsung dapat diterapkan dalam hukum positif di Indonesia? Lalu, bagaimana Conviction Rasionee, Circumstantial Evidence, hakim menjatuhkan hukuman? Khusus untuk penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan hukum secara normatif dan pendekatan perundang-undangan, serta norma hukum, pendekatan kasus dan didukung dengan analisis yuridis Penelitian dengan judul Analisis yuridis Conviction Rasionee Hakim Dihubungkan Circumnstial Evidence Melalui KUHP Dikaji Melalui Putusan Nomor: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST merupakan salah satu studi yang cukup jarang dilakukan, diteliliti menginggat penelitian yang dikaji penulis sangat berbeda. Penulis mengkaji dari segi rasional hakim dalam menjatuhkan pidana kemudian dikaitkan dengan KUHP serta putusan. Penulis juga mengakaji secara teoritis dengan menggunakan 3 teori yaitu pembuktian hukum, penegakan hukum dan teori keadilan hukum.
Copyrights © 2024