Hukum Pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikarenakan sanksinya yang dapat dipaksakan oleh negara. Penganiayaan sebagaimana yang disebut di muka, bahwa menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Penganiayaan diatur dalam Buku Kedua Bab XX mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara Penganiayaan yang direncana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Rahmat Kadir Mahulette (terpidana) kepada Novel Salim Baswedan atau Novel Baswedan (korban). Dalam putusan tersebut, hakim memvonis Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Copyrights © 2024