Indonesia telah mengaksesi Konvensi Apostille dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021, atas tindakan tersebut maka Indonesia tunduk terhadap segala aturan dalam Konvensi Apostille. Salah satunya yaitu tentang legalisasi dokumen asing. Proses legalisasi dokumen asing yang dahulu melalui proses yang rumit dan melalui banyak Lembaga pemerintahan seperti Kementrian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, kemudian diubah dengan menggunakan Apostille Certificated. Saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan “otoritas berwenang” yang akan menjalankan berkenaan dengan proses Apostille Certificated. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penggunaan Apostille Certificated bagi dokumen publik yang sesuai dengan Konvensi Apostille yang berlaku di Indonesia, dan membandingkan penggunaan Apostille Certificated di negara lain. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, dengan menyertakan beberapa contoh dari negara lain yang sesuai dengan pembahasan. Apostille Certificated senyatanya memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia, untuk mendorong minat investasi internasional serta mempermudah setiap individu di negara anggota konvensi, terutama yang memerlukan pengakuan legalitas dokumen lintas negara.
Copyrights © 2024