Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh layanan samsat keliling dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi perpajakan sebagai variabel intervening pada kantor samsat kabupaten pesisir selatan. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar pada kantor samsat kabupaten pesisir selatan pada tahun 2018-2022. Metode pengumpulan data melalui situs observasi dan study kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian yang didapatkan berdasarkan uji parsial (uji t) diperoleh layanan samsat keliling berpengaruh terhadap sanksi perpajakan dengan nilai thitung (4.531 > 1.660) dan tingkat signifikan (0.000 < 0.05). Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap sanksi perpajakan dengan nilai thitung (0.330 < 1.660) dan tingkat signifikan (0.742 > 0.05). Layanan samsat keliling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai thitung (0.2980 > 1.660) dan tingkat signifikan (0.004 <0.05). Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai thitung (0.548 < 1.660) dan tingkat signifikan (0.585 < 0.05). Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai thitung (2.272 > 1.660) dan tingkat signifikan (0.025 < 0.05). Sanksi perpajakan tidak mampu memidiasi layanan samsat keliling terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai pengaruh langsung sebesar 0.300 dan pengaruh tidak langsung sebesar 0.095 yang berarti bahwa pengaruh tidak langsung lebih kecil dibandingkan dengan nilai pengaruh langsung. Sanksi perpjakan tidak mampu memidiasi pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai pengaruh langsung sebesar 0.050 dan pengaruh tidak langsung sebesar 0.006 yang berarti bahwa pengaruh tidak langsung lebih kecil dibandingkan dengan nilai pengaruh langsung.
Copyrights © 2024