Tulisan ini membahas mengenai pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya dan tidak menjalankan jabatannya dalam “Putusan Nomor 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/II/2024” serta kewajiban yang seharusnya dilakukan Notaris tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berkaitan dengan keadaan tidak hadir Notaris di wilayah jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan pendekatan studi kasus dengan analisa kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya seringkali tidak melaksanakan kewajiban untuk mengajukan permohonan cuti dan penunjukkan Notaris Pengganti sebagai penerima Protokol Notaris. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan 5/2024 dimana Notaris meninggalkan wilayah jabatannya tanpa dilanjutkan dengan penunjukkan Notaris Pengganti akan berdampak pada penyerahan Protokol Notaris yang tidak terlaksana. Hal ini merugikan masyarakat yang pernah menggunakan jasa Notaris apabila dikemudian hari membutuhkan dokumen yang disimpan dalam Protokol Notaris tersebut. Putusan 5/2024 menunjukkan adanya kelalaian Majelis Pengawas Daerah dalam melaksanakan kewajiban pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala dimana keadaan tidak hadir Terlapor di wilayah jabatannya baru diketahui setelah pelanggaran tersebut terjadi lebih dari empat tahun berdasarkan laporan dari masyarakat.
Copyrights © 2025