Pengaturan hukum perdata tetnag upaya penyelesaian transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee, dan mengkaji tanggung jawab shopee sebagai pelaku usaha dalam penyelesaian transaksi jual beli barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptuan. Bahan hukum primer bersumber dari dokumen peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder bersumber dari buku dan artikel jurnal ilmiah. Kedua jenis hukum tersebut dikumpulkan melalui penelurusan dokumen dan bahan hukum yang diperoleh selanjutnya diidentifikasi, diseleksi, dan dikelompokkan untuk dianalisis dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap hasil penelitian dapat dapat diketahui bahwa konsumen dalam transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee telah memiliki landasan hukum yang kuat yang diatur secara spesifik dalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan mekanisme penyelesaian Litigasi dan Non Ligitasi. Namun pada dasarnya, Shopee memili kewajiban untuk memastikan terselenggaranya transaksi yang adil dan aman bagi konsumen sesuai dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2025