Jurnal Media Hukum
Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Media Hukum (JMH)

Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Perdata Hak Atas Tanah : Exceptions to the Lawsuit of Lack of Parties in Civil Cases Land Rights

DM, Andi Munafri (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis eksepsi gugatan kurang pihak berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Khususnya tentang sengketa hak atas tanah yang diimplementasikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:44/Pdt.G/2022/PN.Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:37/Pdt.G/PN.Lwk. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis SEMA Nomor : 10 Tahun 2020 dimaksud. Hasil penelitian ditemukan bahwa keberadaan eksepsi gugatan kurang pihak berkembang dalam beberapa yurisprudensi yang digunakan dalam praktek peradilan perdata, serta masih beragam tafsir dan penerapan. Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 khususnya tentang eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak hingga berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterimadalam sengketa hak atas tanah belum terdapat kesatuan pemahaman penerapan oleh hakim sehingga belum berkepastian hukum. Dengan demikian, Penulis menyarankan, agar peradilan dapat mengetatkan pemberlakuan eksepsi termasuk eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan ketentuan apabila tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan dalil bahwa obyek sengketa diperoleh oleh tergugat dari pihak ketiga, maka tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dengan minimal 2 (dua) orang saksi disertai alat bukti surat mengenai bukti jual beli antara penggugat dengan pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan sebab yang halal dan beritikad baik. Hakim juga wajib menguji keabsahan jual beli tergugat dengan pihak ketiga, apalagi jika jual beli tersebut dilakukan setelah terbitnya sertifikat hak atas nama penggugat. Apabila jual beli dilakukan tidak dengan itikad baik dan bukan oleh sebab yang halal, maka hakim wajib membatalkan jual beli dan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, jika tergugat tidak mampu membuktikan dalil eksepsinya, hakim wajib menolak dalil eksepsi tergugat. Namun, apabila Hakim menerima eksepsi tergugat, maka hakim wajib menyebutkan dengan jelas alasan dan dasar serta fakta dan hukumnya secra jelas dalam putusan Hakim.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Media Hukum (JMH) mencakup bidang: Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Islam Hukum Adat Hukum ...