Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (Penelitian Hukum Doktrinal). Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 (Pemilu DPR 1999) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu maka dapat di tarik kesimpulan bahwa prinsip atau asas-asas dalam pemilihan merupakan suatu wadah atau tempat untuk menyelenggarakan pemilu yang mesti dipegang erat agar penyelenggaraannya berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran. Prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, tentunya peranan Pemerintah yang diwakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berpengaruh untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut.Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu kondisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum, secara umum adalah bahwa suatu komisi yang mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang bertugas mengawasi dan wadah untuk melakukan penyelenggaraan pemilihan atau lebih singkatnya tempat pemungutan suara bagi masyarakat yang melakukan pesta rakyat atau pemlihan umum.
Copyrights © 2025