Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak langsung dalam konteks Demokrasi. penelitian ini tergolong ke dalam penelitian normatif dengan jenis penelitan kualitatif. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dalam konteks demokrasi yaitu merupakan bentuk partisipasi politik rakyat daerah karena membuka peluang tampilnya calon pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Partisipasi rakyat merupakan perwujudan dari prinsip dasar demokrasi yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan dan mendorong warga negara untuk terlibat aktif dalam proses politik negaranya. namun kelemahannya adalah dapat menimbulkan sikap pesimisme demokrasi pada setiap kalangan sehingga tidak mencapai proses dan tujuan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Selain itu pemilihan Kepala Daerah secara langsung berpotensi melanggengkan praktek-praktek politik uang, serta menimbulkan tingginya biaya administrasi yang membebani APBD. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau melalui Lembaga perwakilan (DPRD) menunjukkan adanya inkonsistensi yaitu tidak berpegang teguh pada prinsip dan sistem yang ditetapkan. Selain itu pemilihan secara tidak langsung atau pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dapat memberi ruang tersanderanya Kepala Daerah yang terpilih oleh kepentingan tertentu dari DPRD.
Copyrights © 2025