The purpose of this study is to understand the actual conditions of the legality of interfaith marriage in the laws and regulations of Thailand and the United Arab Emirates. Interfaith marriage is a complex social phenomenon that has significant legal implications in many countries. In the context of globalization and increasing human mobility, interactions between individuals from different religious backgrounds are increasingly common, including in the context of marriage. However, the legal acceptance and regulation of interfaith marriages vary widely around the world, including in Thailand and the United Arab Emirates, two countries with very different legal and cultural backgrounds. The type of research used is normative legal research with a comparative approach. Interfaith marriage in Thailand and the United Arab Emirates has a different approach according to the legal and social framework of each country. In Thailand, interfaith marriage is not explicitly regulated in the law, but couples of different religions can marry as long as they fulfill certain requirements, although often the marriages are performed in accordance with the teachings of their respective religions. Meanwhile, in the United Arab Emirates, marriage is governed by various religious legal systems that vary according to the religious community of the marrying couple. However, Thailand and the United Arab Emirates (UAE) have similarities in requiring administrative registration to ensure the legality of marriage. [Tujuan ditelitinya ini untuk memahami bagaimana kondisi aktual dari legalitas perkawinan beda agama yang ada dalam peraturan perundang-undangan di negara Thailand dan Uni Emirat Arab. Perkawinan antaragama merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki implikasi hukum yang signifikan di banyak negara. Dalam konteks globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi, interaksi antara individu dari latar belakang agama yang berbeda semakin umum terjadi, termasuk dalam konteks perkawinan. Namun, penerimaan dan pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama sangat bervariasi di seluruh dunia, termasuk di Thailand dan Uni Emirat Arab, dua negara dengan latar belakang hukum dan budaya yang sangat berbeda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dilengkapi pendekatan komparatif. Pernikahan beda agama di Thailand dan Uni Emirat Arab memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kerangka hukum dan sosial masing-masing negara. Di Thailand, pernikahan beda agama tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi pasangan dari agama berbeda dapat menikah asalkan memenuhi persyaratan tertentu, meskipun sering kali pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Sementara itu, di Uni Emirat Arab, pernikahan diatur oleh berbagai sistem hukum agama yang berbeda-beda sesuai dengan komunitas agama pasangan yang menikah. Namun pada Thailand dan Uni Emirat Arab (UEA) memiliki persamaan dalam mensyaratkan pencatatan administratif untuk menjamin legalitas perkawinan].
Copyrights © 2024