This research aims to redefine the role of religion in facing the challenges of global conflict in this contemporary era. This research uses a qualitative method by involving academics and experts in fiqh politik for a deeper understanding. The data collected will be analyzed using the theory of "constructive interpretation" developed by Dworkin. The researcher found that the classical fiqh books written by scholars in the 19th - 13th centuries had different social, and political conditions from today, when seen in the time of the prophet, the concept of nation-states such as a consortium between countries established the United Nations which in its rules could not annex, expand to other countries did not exist in the time of the Prophet. Following up on this research, the understanding of fiqh politik should be further optimized through the development of educational programs that promote a deeper understanding of fiqh politik, especially among religious leaders, scholars, and the general public. Penelitian ini bertujuan untuk mendefinisikan kembali peran agama dalam menghadapi tantangan konflik global di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menggunakan studi literatur secara detail untuk menjelaskan landasan teori fikih siyasah dan konsep perang dan damai dalam literatur agama Islam. Data yang terkumpul akan dianalisis menggunakan teori interpretasi konstruktif yang kembangkan oleh Ronald Dworkin (1931-2013). Peneliti menemukan bahwa kitab-kitab fikih klasik yang ditulis oleh ulama-ulama pada abad 19 H – 13 H memiliki kondisi sosial, politik yang berbeda dengan zaman sekarang ini, ketika dilihat di zaman nabi, konsep negara bangsa seperti konsorsium antar negara-negara mendirikan PBB yang dalam aturannya tidak boleh menganeksasi, melakukan ekspansi ke negara-negara lain belum ada di zaman Rasulullah. Menindak lanjuti penelitian ini, maka pemahaman fikih siyasah harus lebih dioptimalkan melalui pengembangan program edukasi yang mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fikih siyasah, khususnya di kalangan pemimpin agama, ulama, dan masyarakat umum.
Copyrights © 2024