Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selama setahun terakhir, ditemukan masalah dalam implementasinya terutama terkait kurangnya sosialisasi melalui pertemuan langsung atau offline yang mempengaruhi pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengurus adminduk. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui kondisi eksisting masyarakat Kota Pekanbaru yang belum memiliki KTP-el serta menganalisis Tingkat Keberhasilan Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Teori yang digunakan adalah teori implementasi Hogwood dan Gunn, dilihat dari aspek kondisi eksternal, sumber daya, pemahaman dan kesepakatan dalam tujuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan implementasi belum sepenuhnya maksimal, dengan adanya masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasi. Diharapkan masyarakat segera mengurus KTP el dan menyadari pentingnya dokumen kependudukan yang berfungsi untuk status hukum serta kepatuhan terhadap peraturan sangat diperlukan untuk kemudahan adminduk. Dan diharapkan Disdukcapil Kota Pekanbaru meningkatkan sosialisasi secara pertemuan langsung kepada masyarakat tidak hanya melalui sosmed atau online, tetapi melakukan pelayanan keliling atau pengumuman rutin di ruang pelayanan umum.
Copyrights © 2025