Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris faktor-faktor yang memengaruhi agresivitas pajak perusahaan energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Faktor-faktor tersebut diperoleh dari empat variabel independen, yaitu pengawasan pajak, tarif pajak efektif, capital intensity, dan komite audit. Dengan menggunakan metode purposive sampling, penelitian ini mengambil 42 perusahaan energi yang terdaftar di BEI selama periode 2021–2023, dengan total sampel yang diolah sebanyak 112. Pendekatan kuantitatif yang digunakan kemudian dianalisis menggunakan regresi data panel dengan alat bantu SPSS 25.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak efektif dan capital intensity memiliki pengaruh yang kuat terhadap agresivitas pajak. Sementara itu, pengawasan pajak dan komite audit tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan energi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025