Jurnal ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam sengketa penguasaan tanah yang didasari oleh keberadaan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengandung praktik nominee di dalamnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum mengenai penerapan perlindungan pembeli beritikad baik berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020/PN.DPS. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian terhadap kasus ini adalah bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip perlindungan hukum represif terhadap pembeli yang beritikad baik atas objek tanah yang sedang dalam sengketa, dan notaris juga seharusnya dalam kasus ini dapat memberikan perlindungan hukum preventif dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai larangan praktik pembuatan akta nominee karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penguasaan hak atas tanah.
Copyrights © 2025