Bank syariah memainkan peran penting dalam sistem keuangan Indonesia dengan menawarkan alternatif yang bebas dari praktik riba dan unsur yang dilarang dalam Islam. Penelitan ini berfokus pada konsep dan penerapan Akad Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah X Tbk serta peran Notaris dalam pelaksanaannya. Akad Pembiayaan Murabahah sebagai salah satu bentuk pembiayaan pada perbankan syariah yang berbasis jual-beli, yang mana memungkinkan bank untuk memberikan fasilitas kepada nasabah dengan memberitahukan harga serta keuntungan secara jelas. Dalam penelitian ini, pendekatan normatif digunakan dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Akad Pembiayaan Murabahah adalah salah satu akad yang paling sering digunakan pada PT Bank Syariah X Tbk. Akad Pembiayaan Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif. Dalam Akad Pembiayaan Murabahah, Notaris berperan penting dalam memastikan legalitas akad dengan melalui pembuatan akta autentik yang bentuknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2025