Pada dasarnya penyelesaian atas hak maupun kewajiban yang diakibatkan karena kasus meninggalnya orang tertentu, terkandung dalam hukum waris. Umumnya, hukum waris menyatakan bahwa seseorang yang meninggal akan mewariskan warisannya kepada pihak ahli waris, sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan pada surat wasiat. Alangkah tetapi, kasus tersebut berkembang kompleksitasnya pada saat pihak pewaris tidak diketahui keberadaannya, atau dinyatakan hilang. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum kewarisan dalam penetapan orang hilang. Pendekatan yang ditempuh berupa pendekatan kualitatif melalui praktik desain hukum empiris normatifnya. Temuan penelitiannya mengungkapkan bahwa dalam menghadapi situasi di mana pewaris tidak diketahui keberadaannya, penting bagi pengadilan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan yang diambil harus mencerminkan perlindungan terhadap hak-hak pemohon sebagai ahli waris, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian status pewaris. Kemudian, hakim memiliki peran penting dalam menilai bukti yang ada dan memberikan keputusan yang adil.
Copyrights © 2025