Notaris wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Kode Etik Notaris. Ketaatan terhadap kedua aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi ini. Penelitian ini bertujuan mengkaji hubungan antara Notaris dengan Kode Etik Notaris serta pentingnya penerapan kode etik untuk meningkatkan kedudukan Notaris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Notaris dan Kode Etik Notaris sangat erat, di mana kode etik memberikan aturan tentang kewajiban dan pelanggaran yang harus dihindari dalam melaksanakan tugas. Penerapan Kode Etik Notaris berperan penting dalam memastikan integritas dan akurasi dalam profesi ini, serta membantu menghindarkan Notaris dari berbagai permasalahan, sehingga mampu menjaga dan memperkuat kedudukan Notaris di masyarakat
Copyrights © 2025