PT Bank X menerapkan akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan serba guna berbasis syariah. Meski portofolio pembiayaan meningkat, terdapat ketidaksesuaian dalam verifikasi aset nasabah yang hanya didasarkan pada dokumen fotokopi tanpa pengecekan langsung, melanggar prinsip syariah dan berpotensi membuka celah penipuan. Praktik ini tidak memenuhi asas kejujuran, melanggar prinsip kehati-hatian, dan dapat memicu risiko pembiayaan bermasalah. Penelitian dilakukan untuk menganalisis yuridis ketidaksesuaian ini sesuai aturan syariah dan hukum yang berlaku. Hasil penelitia ini menemukan bahwa implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada produk pembiayaan serba guna di PT Bank X tidak sepenuhnya memenuhi Fatwa DSN No. 73/2008 dan No. 89/2013. Bank tidak melakukan penilaian dan verifikasi langsung atas aset, hanya mengandalkan dokumen fotokopi dan foto, sehingga aset tidak jelas atau nyata saat akad, yang dapat menyebabkan akad batal menurut hukum syariah. Secara legal, akad di bawah tangan diperbolehkan berdasarkan UU Perbankan Syariah dan POJK No. 31/2014, tetapi memiliki kelemahan pembuktian jika terjadi sengketa. Ketidakjelasan aset sebagai rukun utama akad menimbulkan risiko keabsahan, sebab akad tanpa objek yang jelas melanggar prinsip syariah.
Copyrights © 2025