Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat

Mohd. Yusuf DM (Unknown)
Andry Kusuma Putra (Unknown)
Revi Yanti Hasibuan (Unknown)
Selvin Delpian Giawa (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2025

Abstract

Hukum merupakan suatu konsep abstrak yang keberadaannya tidak dapat dilihat atau disentuh secara fisik, tetapi dapat dirasakan melalui penerapannya. Hal ini disebabkan karena hukum bukan merupakan objek material, melainkan berupa tindakan setelah diterapkan. Untuk memahami hal tersebut, diperlukan pengkajian mengenai eksistensi hukum melalui efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat. Membahas efektivitas hukum berarti mengulas sejauh mana hukum mampu berfungsi dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk mematuhi serta menaati aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu terdapat berbagai faktor yang memengaruhi tingkat efektivitas hukum, termasuk hal-hal yang menentukan apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan isu utama terhadap topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kaidah hukum (aturan), aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, serta tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...