Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Mohd. Yusuf DM; Fradil Mensa; Indra Lamhot; Rachman Ma’ruf; Syah Alrido
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.383

Abstract

Bagaimana hubungan sosiologi hukum dan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap control sosial. Jenis penelitian ini adalah normatif yang mencakup penelitian terhadap sinkronisasi hukum dengan gejala-gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Sehingga adanya hubungan sosiologi hukum dan masyarakat sebagai indikator penting social control agar terciptanya kebahagiaan di masyarakat sesuai dengan teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis berbagai literatur dapat disimpullkan bahwa seorang masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Takut kerena sanksi yang merugikan, apabila melanggar hukum. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat. 
Politik Hukum Pengaturan Tentang Hak Cipta Di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Khairunnas Khairunnas; Husnan Husnan; H. Sunardi; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.378

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu bagian penting yang harus dilindungi oleh hukum. Hal ini karena, perlindungan terhadap Hak Cipta merupakan bagian dari perlindungan dan pengakuan Negara terhadap rakyatnya dalam hal kebebasan berekspresi. Dalam hal ini ada dua bagian penting yang harus dipahami yaitu Hak Cipta dan Pencipta. Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Objek pembahasan dalam hak kaekayaan intelektual pada dasarnya terbagi atas dua, yaitu Hak Kekayaan Industrian dan Hak Cipta. Kemudian Hak Kekayaan Industri terbagi menjadi Hak Paten, Rahasia Dagang, Merek, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Kompetensi Tersebulung(Muhammad Akham Subroto Suprapendi, 2008), Hak Cipta pengecualian dalam kategori ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan bagaimana politik hukum tentang pengaturan hak Cipta di Indonesia dan keadaan mengenai perlindungan dan penegakan hak Cipta di Indonesia.
Fungsi-Fungsi Hukum Di Dalam Masyarakat Dalam Kajian Sosiologi Hukum Mohd. Yusuf DM; Tony Prawira; Fiqih Panji Ramadhan; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.389

Abstract

Sosiologi hukum merupakan salah satu kajian yang terdapat di dalam ilmu hukum. Kekhususan yang terdapat di dalam kajian sosiologi hukum adalah mengenai analisis yang dilakukan terhadap gejala-gejala social yang dikaji dari penerapan hukum. Salah satu kajian penting yang dibahas dalam hal ini adalah mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada dalam implementasinya di tengah-tengah masyarakat. Hukum pada dasarnya ada untuk mengatur manusia demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Pada dasarnya, bertujuan untuk menciptakan kamanan, ketentraman, keteraturan yang pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang menjadi tujuan dasar yang hakiki dari penerapan hukum bagi manusia. Pembahasan di dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai fungsi-fungsi hukum yang ada di dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan berdasarkan perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini, yakni mengenai fungsi-fungsi hukum di dalam masyarakat dikaitkan dengan gejala-gejala sosial. Hasil penelitian ini akan mempelihatkan bahwa terdapat beberapa fungsi-fungsi hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, semua kajian yang dibahas di dalam penelitian ini dikaitkan dengan perspektif sosiologi hukum.
Kajian Terhadap Hak Asasi Manusia Dan Pengaruh Kekuatan-Kekuatan Sosial Dalam Realitasnya Mohd. Yusuf DM; R. Abdullah; Kristian Lumbang Tobing; Rifles Bagariang; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.382

Abstract

Sosiologi hukum menjadi salah satu bagian yang mengalami perkembangan pesat dalam kajian llmu hukum. Dalam sosiolog hukum, kajian terhadap kekuatan-kekuatan social menjadi salah satu aspek yang sangat penting untuk dibahas. Kekuatan-kekuatan sosial merupakan salah satu faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum. Hal ini karena hukum yang akan diberlakukan pasti akan menghadapi kekuatan-kekuatan sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Setidaknya, terdapat beberapa kekuatan-kekuatan social yang akan dikaji di dalam penelitian ini. Pembahasan mengenai kekuatan-kekuatan social sangat erat kaitanya dengan penegakan Hak Asasi Manusia. Secara umum di berbagai negara yang ada dibelahan dunia ini, salah satu substansi yang penting yang akan diatur dan ditegaskan di dalam konstitusi adalah mengenai perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai kekuatan-kekuatan sosial dan kaitannya dengan HAM di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini yakni mengenai kaitan antara kekuatan-kekuatan sosial dan HAM di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan memperliatkan terdapat hubungan dan pengaruh dari kekuatan-kekuatan sosial terhadap penegakan HAM di Indonesia. 
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia Dari Masa Ke Masa Mohd. Yusuf DM; Lassarus Sinaga; Robi Mardiko; Misdar Syaril; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) Vol 5, No 2: Oktober 2022
Publisher : Yayasan Pendidikan Intan Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47165/jpin.v5i2.380

Abstract

Secara konstitutional ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Penegasan demikian semakin memperkuat bahwa Indonesia adalah Negara yang sangat menjujung tinggi hukum. Sehingga, pembentukan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Di Indonesia, pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (telah mengalami beberapa perubahan). Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satu produk hukum dalam bentuk perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah Peraturan Daerah (PERDA). Dalam penelitian ini, akan dikaji mengenai Peraturan Daerah di Indonesia bedasarkan perspektif politik hukum. Pembahasan akan dimulai dar kajian mengenai sejarah pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian pembahasan selanjutnya akan dikaji mengenai kedudukan Peraturan Daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan pokok pembahasan terhadap topik utama di dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan telah banyak dinamika yang telah terjadi dalam Peraturan Daerah di Indonesia. Kemudian, kedudukan dari Peraturan Daerah di Indonesia berkedudukan yang paling rendah dari peraturan perundang-undang lainnya yang terdapat di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.
Analisis Yuridis Peranan BBPOM Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia Mohd. Yusuf DM; Deni Nugraha; Kristian Hadinata Sirait
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 1 No. 2: Januari 2023
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.471 KB) | DOI: 10.56854/jhdn.v1i2.115

Abstract

Perlindungan Konsumen salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari manusia, hal ini karena keberlangsungan hidup manusia tidak lepas dari interaksi perdagangan. Sehingga, adanya pengaturan tentang perlindungan konsumen sangat dibutuhkan. BBPOM menjadi salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam hal pertanggungjawaban perlindungan konsumen di Indonesia, fungsi utamanya adalah memberi standarisasi dan izin terhadap obat dan makanan yang akan diedarkan. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang. Adapun nantinya yang menjadi hasil penelitian ini adalah memperlihatkan pentingnya peranan BBPOM dalam hal perlindungan konsumen di Indonesia.
Juridical Overview of the Prohibition of Interfaith Marriage from the Perspective of Human Rights and Criminal Law in Indonesia Mohd. Yusuf DM; Saragih, Geofani Milthree
Journal of Scientific Research, Education, and Technology (JSRET) Vol. 1 No. 2 (2022): Vol. 1 No. 2 2022
Publisher : Kirana Publisher (KNPub)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (692.468 KB) | DOI: 10.58526/jsret.v1i2.11

Abstract

Indonesia is a country that is famous for its multiculturalism, one of which is religion. Consequently, in living their lives, Indonesian people are faced with differences in various things, ranging from culture, way of life and interactions between individuals. The concern of the government and other components of the nation is the issue of inter-religious relations. One of the problems in inter-religious relations is the issue of mixed marriages (inter-religious marriages), which in this article are referred to as “interfaith marriages”. The condition of the pluralistic Indonesian society makes the association in society wider and more diverse. This has resulted in a more dynamic shift in religious values ​​than what happened in the past. In fact, interfaith marriages in Indonesia are not justified based on positive national law that applies in the territory of Indonesia. It can be concluded that if the State legalizes interfaith marriages in Indonesia, the State is tantamount to violating the existing religious laws in Indonesia, and violating Article 29 of the 1945 Constitution which guarantees every citizen to embrace religion and worship according to their religion and belief, while Each religion has different procedures for marriage or worship. The view of human rights in Indonesia should refer more to the human rights arrangements contained in the 1945 Constitution, not to the UDHR which we ourselves do not know who made it and even what the agenda is for a country that is still very religious. Human rights in Indonesia, not secular human rights, which separate religion from the state, which legalize all means in the name of "human rights", this clearly contradicts the first principle of Pancasila, and this does not enter into the identity of the Indonesian nation. In this article, interfaith marriage will also be studied from the perspective of criminal law regarding its legality.
Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime Mohd. Yusuf DM; Vivi Yola; Destin Maiharani; Egi Dwi
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 1 No. 2 (2022): Juni: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v1i2.725

Abstract

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat Mohd. Yusuf DM; Andry Kusuma Putra; Revi Yanti Hasibuan; Selvin Delpian Giawa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4234

Abstract

Hukum merupakan suatu konsep abstrak yang keberadaannya tidak dapat dilihat atau disentuh secara fisik, tetapi dapat dirasakan melalui penerapannya. Hal ini disebabkan karena hukum bukan merupakan objek material, melainkan berupa tindakan setelah diterapkan. Untuk memahami hal tersebut, diperlukan pengkajian mengenai eksistensi hukum melalui efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat. Membahas efektivitas hukum berarti mengulas sejauh mana hukum mampu berfungsi dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk mematuhi serta menaati aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu terdapat berbagai faktor yang memengaruhi tingkat efektivitas hukum, termasuk hal-hal yang menentukan apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan isu utama terhadap topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kaidah hukum (aturan), aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, serta tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PENGANIAYAAN DALAM MENERAPKAN RESTORATIF JUSTICE Mohd. Yusuf DM; Sirait, Roy Ando; Reski; Ginting, Henny Susylawaty; Imelda, Rezky
The Juris Vol. 7 No. 2 (2023): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v7i2.1103

Abstract

The National Police Regulation on Handling Crimes based on Restorative Justice is a step taken by the National Police in realizing the resolution of criminal acts by prioritizing Restorative Justice, which emphasizes restoring the original state and balancing the protection and interests of victims and perpetrators of criminal acts that are not oriented towards punishment, is a legal necessity in society. The Police Regulation on Handling Crimes based on Restorative Justice is a new concept in criminal law enforcement that accommodates the norms and values prevailing in society as a solution while providing legal certainty, especially the benefit and sense of justice of the community, in order to answer the development of the legal needs of the community that fulfills the sense of justice of all parties, which is a manifestation of the authority of the National Police in accordance with Article 16 and Article 18 of Law No.02 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia.The method used is normative legal research. Based on the results of the research, it is known that the Regulation of the Indonesian National Police (Perpol) No. 8 of 2021 concerning law enforcement of persecution applies a restorative justice approach, which can be understood from a legal sociology perspective as an effort to restore social relations and resolve conflicts in an equitable manner. Restorative justice emphasizes the rehabilitation of perpetrators and the restoration of relationships between perpetrators and victims, creating social balance, and reducing stigmatization. This approach reflects a paradigm shift from punitive sanctions to social repair, which is expected to make a positive contribution to the social dynamics of society.