Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri Dalam Hukum Positif Indonesia. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, dimana pendekatan ini digunakan untuk menelaah teori-teori, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam dasar pertimbangannya memberikan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa hanya berdasarkan atas keterangan terdakwa sendiri yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 9 (sembilan) korban anak yang berbeda. Namun, keterangan ini tidak ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan guna mencari dan menggali kebenaran materiil sesuai dengan ketentuan dan aturan Hukum Acara Pidana yang berlaku. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian putusan majelis hakim dengan syarat-syarat pemidanaan hukuman kebiri kimia yang seharusnya diterapkan, serta tidak memenuhi standar yang tepat dalam menjatuhkan pemberatan hukuman kepada terdakwa. Pemberlakuan hukuman kebiri dan/atau pemasangan chip secara selektif bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.
Copyrights © 2025