Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Praktik Poliandri Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi yang jelas terhadap poliandri, khususnya dalam konteks perkawinan siri yang hanya dilakukan melalui agama. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun dalam hukum positif Indonesia, seperti yang diatur dalam UU Perkawinan, prinsip monogami tetap ditegaskan, namun ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik atau sanksi yang tegas terhadap poliandri, terutama dalam konteks perkawinan siri yang tidak tercatat secara resmi, belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Perkawinan yang terbaru. Perkawinan tidak tercatat dengan baik secara administrasi akibat hukum Perkawinan adalah pembatalan perkawinan poliandri. Perkawinan Poliandri tidak sah menurut Udang-Undang perkawinan dan bisa dibatalkan suatu perkawinan. Kemudian dalam kasus di mana terjadi pelanggaran terhadap materi perkawinan, seperti saat istri ternyata masih terikat tali perkawinan dengan orang lain pada saat melakukan perkawinan yang baru, hukum perkawinan memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
Copyrights © 2025