Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan

Rut Koagouw, Gladys Angela (Unknown)
Indrati, Indrati (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2025

Abstract

Notaris merupakan pejabat publik yang ditunjuk oleh badan berwenang yang perannya terkait dengan hukum perdata, khususnya dalam pembuatan dokumen resmi. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk pembuatan akta autentik dalam hal ini membutuhkkan bantuan oleh karyawan oleh sebab itu Notaris harus mempunyai karyawan atau staff. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang peraturan Jabatan Notaris tidak memuat dengan jelas mengenai karyawan notaris, sedangkan peran dan hak karyawan Notaris dibutuhkan dalam pelaksanaan jabatan Notaris. Notaris yang konteksnya sebagai pemberi kerja perlu sekali memperhatikan apa yang menjadi kewajiban karyawannya, Notaris dan pekerja merupakan dua hal yang saling membutuhkan. Notaris sebagai pejabat umum yang menuntut karyawan Notaris agar mampu menjaga kredibelitas dan integritas Notaris tempatnya bekerja. Notaris dalam pelaksanaan jabatannya bersifat independen tapi ini berkaitan dengan kewenangan pembuatan akta, sedangkan dalam pelaksanaan tata kelola kantor Notaris diperlukan peran dari karyawan kantor Notaris. jenis penelitian Pustaka atau library research. Peneliti menggunakan penelitian pustaka sebagai metode utama untuk penelitian ini terkait dengan kedudukan dan implementasi sumpah jabatan notaris. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber literatur terkait dengan jabatan notaris.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...