Hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama: hukum waris perdata, hukum waris adat, dan hukum waris Islam. Penelitian ini berfokus pada penerapan hukum waris adat dalam pembagian warisan oleh masyarakat Suku Tolaki di Desa Amoito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, serta pengaruh hukum waris Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung untuk mendapatkan pemahaman empiris mengenai penerapan hukum waris di masyarakat Tolaki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh hukum waris Islam dalam pembagian warisan di kalangan Suku Tolaki relatif kecil, meskipun terdapat kecenderungan anak laki-laki menerima warisan lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika interaksi antara hukum waris adat dan hukum waris Islam dalam konteks masyarakat adat di Indonesia.
Copyrights © 2025