Pekerja Alih Daya adalah orang yang menjalankan tugas yang ditugaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja, mereka menerima kompensasi berupa gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berfungsi sebagai landasan penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tenaga alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab mitra dalam kontrak kerja perusahaan Alih Daya serta implikasi hukum yang terkait dengan jam lembur pekerja. Menurut PP 35/2021, upah karyawan alih daya harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk upah lembur. Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi jam kerja biasanya, yang umumnya adalah 40 jam per minggu. Karyawan berhak mendapatkan upah lembur yang biasanya dihitung dengan ketentuan tarif tertentu. Sehingga pengaturan perusahaan tersebut menyediakan landasan regulasi yang tegas serta menyeluruh untuk pekerja.
Copyrights © 2025