Penggunaan cek kosong merupakan salah satu bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan kepentingan kreditor dan sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik, modus operandi, dan implikasi hukum dari tindak pidana penggunaan cek kosong di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji berbagai regulasi terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana cek kosong memiliki unsur-unsur: penerbitan cek tanpa dana yang mencukupi, kesengajaan, dan kerugian pihak penerima. Faktor pendorong terjadinya tindak pidana ini meliputi kesulitan ekonomi, itikad tidak baik, dan lemahnya penegakan hukum. Analisis yuridis mengungkapkan bahwa Pasal 246-247 KUHP dan UU Perbankan memberikan landasan hukum penindakan, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, dan edukasi masyarakat tentang risiko penggunaan cek kosong. Rekomendasi meliputi perbaikan mekanisme pembuktian, sanksi yang lebih tegas, dan pembinaan pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2025