SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 6 No 1 (2023): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2023

Pertanggungjawaban Hukum PPAT yang Lalai Dalam Menyimpan Akta Jual Beli

Sylvia, Sylvia (Unknown)
Gunadi, Ariawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2023

Abstract

Akta Jual Beli merupakan suatu bukti otentik atas adanya peralihak hak atas tanah atau bangunan yang telah dibayar secara lunas oleh pembeli rumah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Jual Beli termasuk ke dalam Protokol Pejabat Pembuat Akta Tanah yang harus disimpan dan dipelihara oleh setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jika Pejabat Pembuat Akta Tanah lalai dalam menyimpan Akta Jual Beli tersebut dan mengakibatkan kerugian kepada pihak lain maka Pejabat Pembuat Akta Tanah harus bertanggungjawab atas hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat studi kepustakaan, sumber data bersumber dari data sekunder. Dalam menjalankan jabatannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah terikat secara langsung dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabatan Pembuat Akta Tanah. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut di atas karena alasan apapun; baik karena adanya kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) akan ditindak sesuai dengan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...