Pekerja migran merupakan penggerak ekonomi bagi negara pengirim maupun penerima. Pekerja pada umumnya, pekerja migran juga mempunyai risiko sakit selama bekerja di negara tujuan, hanya saja mereka kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan terutama pekerja migran ilegal. Untuk menganalisa risiko kesehatan, perawatan kesehatan baik pekerja migran legal maupun ilegal, hambatan dalam penyediaan jaminan kesehatan serta integrasi aspek kesehatan dalam kebijakan migrasi. Literatur review dilakukan dengan pencarian peraturan, artikel jurnal, dan publikasi terkait lainnya melalui Google Scholar, Elsevier, Scopus, Peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Database Publikasi World Health Organization (WHO) lalu dipilah menggunakan kriteria inklusi dan eksklusi. Risiko kesehatan pekerja migran adalah menderita penyakit menular, tidak menular dan gangguan psikologis. Salah satu hambatan pekerja migran dalam memperoleh layanan kesehatan adalah belum tersedianya jaminan kesehatan yang memadai. Masalah perlindungan kesehatan bagi pekerja migran merupakan masalah yang bersifat bilateral atau regional, sehingga penyelesaian masalah melalui pembentukan perjanjian bilateral dan regional akan menjadi solusi yang efektif. Jaminan kesehatan pekerja migran baik legal maupun ilegal termasuk pekerja informal yang merupakan tanggungjawab negara pengirim maupun penerima pekerja migran dapat dituangkan dalam perjanjian bilateral dan regional. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertujuan dalam meningkatkan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan para pekerja migran dan keluarganya serta meminimalisir atau mencegah pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Copyrights © 2025