Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana batasan seorang notaris dalam hal membranding diri di era digital saat ini. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif dengan analisis bahan hukum secara deduktif – induktif. Sumber bahan hukum diperoleh melalui kepustakaan dan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Adapun hasil temuan dalam penelitian yaitu Penyebab Notaris yang eksis melakukan branding diri ialah dikarenakan Pertambahan jumlah notaris di Indonesia yang pada akhirnya memicu banyak persaingan untuk mendapatkan klien. Pasal 15 UUJN dalam kaitanya mengenai branding diri, Notaris boleh melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya branding diri melalui digitalisasi seperti media elektronik selama tidak digunakan sebagai promosi diri dan promosi pembuatan akta notaris. Dampak positifnya bahwa masyarakat bisa merasakan manfaat dari perkembangan digitalisasi penggunaan media sosial oleh notaris. Masyarakat bisa memperoleh ilmu pengetahuan dari media elektronik dan pengetahuan dari penyuluhan hukum yang semakin mudah tersebar luas. Di sisi lain terdapat larangan dalam hal branding diri dalam profesionalisme yaitu tidak mencantumkan jabatan notaris dan unsur yang berkaitan dengan kata “Notaris” pada media elektronik yang di gunakan.
Copyrights © 2025